"Upaya merusak partai yg dilakukan Kakak Pembina masih belum berakhir," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Blak-blakan, Jerinx SID Bongkar Sikap Keluarga Besarnya: Ibu Mertua Saya Muslim Taat
Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq pada hari ini Kamis, 24 Juni 2021.
Hakim menjelaskan jika Habib Rizieq terbukti bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.
Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.