Beredar Meme Sudutkan AHY Soal Habib Rizieq, Andi Arief: Tak Akan Biarkan Ketidakadilan Terjadi

- 24 Juni 2021, 20:10 WIB
Ketum Partai Demokrat AHY Beri Arahan kepada Para Kader Yang Juga Kepala Daerah di Jawa Timur. / @agusyudhoyono
Ketum Partai Demokrat AHY Beri Arahan kepada Para Kader Yang Juga Kepala Daerah di Jawa Timur. / @agusyudhoyono /

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Demokrat Andi Arief angkat bicara terkait meme yang beredar tentang AHY soal Habib Rizieq.

Meme tersebut menurutnya menyudutkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seolah-olah dalang yang kerahkan masa pada sidang Habib Rizieq Shihab.

Andi Arief menegaskan Partai Demokrat tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi.

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Divonis 10 Tahun, Guntur Romli: Kalau Minta Dipenjara Seumur Hidup Baru Karena Kebencian

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Diaz Hendropriyono Jadi Sorotan, Netizen: Kok Sesuai, Hebat Juga Stafsus

Dirinya pun mengatakan Partai Demokrat memiliki cara tersendiri yang sudah biasa dilakukan saat menghadapi hal serupa.

"Partai Demokrat tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi. Tentu dengan cara dan upaya yang selama ini sering kami lakukan," tulis Andi Arief di akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.

Andi Arief menambahkan jika meme-meme tersebut disebarkan oleh pelaku kambuhan dan baru untuk merusak partai.

"Meme di bawah ini disebar oleh pelaku kambuhan dan baru di sosmed kontennya hoaks," lanjutnya.

Meme sudutkan AHY
Meme sudutkan AHY

AHY disudutkan mengerahkan masa demo Habib Rizieq
AHY disudutkan mengerahkan masa demo Habib Rizieq

"Upaya merusak partai yg dilakukan Kakak Pembina masih belum berakhir," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Blak-blakan, Jerinx SID Bongkar Sikap Keluarga Besarnya: Ibu Mertua Saya Muslim Taat

Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq pada hari ini Kamis, 24 Juni 2021.

Hakim menjelaskan jika Habib Rizieq terbukti bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Protes Vonis Habib Rizieq Shihab, Netizen Ingatkan Pernyataan Jokowi ini: Cuitannya Masih Ada kok

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut poin yang meringankan dan memberatkan hukuman.

Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x