PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diberlakukan, Kemenag Siap Revisi Panduan Shalat Idul Adha dan Qurban

- 1 Juli 2021, 16:03 WIB
Kemenag RI akan merevisi panduan penyelenggaraan Idul Adha yang selama ini telah disebarkan ke masyarakat, yang akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.
Kemenag RI akan merevisi panduan penyelenggaraan Idul Adha yang selama ini telah disebarkan ke masyarakat, yang akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat. /Instagram @gusyaqut/

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 khusus Pulau Jawa dan Bali.

Salah satu poin dalam PPKM darurat itu adalah menutup tempat ibadah sementara.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan merevisi panduan penyelenggaraan Idul Adha yang selama ini telah disebarkan ke masyarakat, yang akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.

Baca Juga: Mulai 3-20 Juli Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Presiden: Pandemi Covid-19

"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Sholat Idul adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip mantrasukabumi.com, dari laman Kemenag, Kamis, 1 Juli 2021.

Menag meminta agar seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Dalam kesempatan itu, Gus Yaqut memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal PPKM Darurat.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan aturan mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah