Segera Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Caranya

- 8 Juli 2021, 20:06 WIB
Bagi Anda karyawan dengan upah dibawah Rp 5 juta, anda punya kesempatan untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Berikut cara-Nya
Bagi Anda karyawan dengan upah dibawah Rp 5 juta, anda punya kesempatan untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Berikut cara-Nya /iNSulteng

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran

3. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

4. Memiliki rekening aktif

Adapun cara cek dan daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan artikel ini, simak baik-baik.

1. Akses link kemnaker.go.id

2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.

3. Isi formulir secara lengkap

4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Aset Kekayaan Putra Aburizal Bakrie

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah