1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
3. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
4. Memiliki rekening aktif
Adapun cara cek dan daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan artikel ini, simak baik-baik.
1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
3. Isi formulir secara lengkap
4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan