Aturan PPKM Darurat Direvisi Masjid Dibuka, Ketua MUI: Pemerintah Mau Mendengar Aspirasi Umat

- 11 Juli 2021, 06:23 WIB
Aturan PPKM Darurat Direvisi Masjid Dibuka, Ketua MUI: Pemerintah Mau Mendengar Aspirasi Umat
Aturan PPKM Darurat Direvisi Masjid Dibuka, Ketua MUI: Pemerintah Mau Mendengar Aspirasi Umat /Pixabay/SuzyT

MANTRA SUKABUMI - Pasca pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dievaluasi dan merevisi beberapa poin aturan pelaksanaan PPKM Darurat.

Revisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dalam Intruksi Mendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah."

Pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Dimana sebelumnya poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x