Poin g:
"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".
Poin k:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Cholil Nafis sangat mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah dengan merevisi aturan PPKM Darurat, masjid tidak jadi ditutup selama masa PPKM Darurat.
"Masjid Tak ditutup Selama PPKM Darurat. Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat," cuit Cholil Nafis, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Minggu, 11 Juli 2021.
Cholil menuturkan bahwa menurutnya masjid harus tetap berfungsi sebagai syi'ar dan ibadah umat dengan catatan harus menjaga diri untuk tidak berkerumun.
"Masjid jangan ditutup tetap berfungsi sbg syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri jangan berkerumun," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Revisi Aturan PPKM Darurat, Diantaranya Tempat Ibadah Boleh Dibuka
Oleh karena itu, Cholil mengajak masyarakat umat muslim di Indonesia untuk terlibat mengedukasi masyarakat lainnya supaya masjid terus meningkatkan untuk membantu umat.