"Ayo fungsi edukasi dan sosial masjid terus ditingkatkan utk membantu umat," pungkasnya.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah memberlakukan PPKM Darurat dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terus melonjak.
PPKM Darurat ini berlaku untuk wilayah pulau Jawa dan Bali terhitung sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Melihat lonjakan Covid semakin merajalela, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat ini tidak hanya untuk pulau Jawa dan Bali saja, tetapi beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan juga diberlakukan pengetatan kegiatan masyarakat.***