Oknum Satpol PP Pemukul Suami Istri Resmi Dipecat dari Jabatannya

- 17 Juli 2021, 17:48 WIB
Oknum Satpol PP Pemukul Suami Istri Resmi Dipecat dari Jabatannya
Oknum Satpol PP Pemukul Suami Istri Resmi Dipecat dari Jabatannya /Facebook Humasnya Polres Gowa/

 

MANTRA SUKABUMI - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Melalui media sosial Instagram pribadinya.

Bupati Adnan mengumumkan pencopotan jabatan oknum Satpol PP pemukulan pasangan suami istri pemilik warkop beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sang pelaku yang bernama Mardani Hamdan hanya diketahui dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris di tubuh Satpol PP Gowa.

Baca Juga: Bupati Garut di Era Kolonial Belanda Tolak Kemerdekaan Indonesia, Kenapa?

Baca Juga: Suria Kartalegawa Orang Pribumi yang Tolak Kemerdekaan Indonesia dan Pilih Pro pada Belanda

Namun, kini ia benar-benar secara resmi telah dipecat dari jabatan atas perbuatan tindakan kekerasan yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa memukul pemilik kafe yang sedang hamil viral di media sosial dan berujung pada laporan ke polisi.

Pemerintah Kabupaten Gowa pun memberi penjelasan terkait kejadian itu.

Kepala Diskominfo Gowa Arifuddin Saeni menjelaskan, kejadian itu berawal saat Tim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Kamsina bersama Forkopimda, melakukan operasi yustisi.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x