MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 2.
Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jawa dan Bali Level 4, 3, dan 2 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 9 Agustus 2021 malam.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 2 Sampai 4 Jawa dan Bali Hingga 16 Agustus 2021
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 2 Sampai 4 Jawa dan Bali Hingga 16 Agustus 2021
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah memperpanjang penerapan PPKM di Indonesia.
Setelah PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli lalu, pemerintah kemudian menerapkan PPKM berjenjang dengan istilah Level 1 hingga Level 4 pada 21 Juli 2021.
Penerapan PPKM Level 4 diputuskan selama rentang 21 hingga 25 Juli 2021. Setelah itu kemudian diperpanjang pada 26 Juli hingga 2 Agustus.