PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Presiden Jokowi Hingga 16 Agustus 2021

- 9 Agustus 2021, 21:31 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

"Di catatan saya, 25 Juli, diluar Jawa Bali berkontribusi 34 persen dari kasus baru secara nasional," ujar Jokowi.

"Tapi lihat per 1 Agustus naik menjadi 44 persen dari total kasus baru secara nasional," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Ubah Libur Tahun Baru Islam 1443 H, Bagaimana Umat Islam Rayakan, Simak Penjelasannya

"Dan per 6 Agustus 2021, naik lagi ke angka 21.374 atau 54 persen kasus baru secara nasional, hati-hati kenaikan dalam 2 minggu ini," lanjut Jokowi.

Karena itulah Jokowi kemudian memberi instruksi kepada Panglima TNI dan Kapolri, juga kepada seluruh pimpinan daerah untuk melakukan pembatasan secara ketat di daerah-daerah tersebut.

"Harusnya kalau sudah kasusnya gede seperti itu, mobilitas masyarakat harus direm," kata Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi PPKM level 4 yang tayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Selain meminta pembatasan ketat, masih ada instruksi-instruksi yang dilontarkan Jokowi. Berikut di antaranya yang sudah dirangkum Medcom.id:

1. Pembatasan mobilitas

Presiden Jokowi mengatakan pembatasan mobilitas masyarakat minimal dilakukan selama 14 hari.

"Gubernur harus tahu. Pangdam, Kapolda, dan semua harus tahu. Artinya mobilitas manusianya yang direm paling tidak dua minggu," ungkap dia.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah