PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Presiden Jokowi Hingga 16 Agustus 2021

- 9 Agustus 2021, 21:31 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Penerapan PPKM Level 4 diputuskan selama rentang 21 hingga 25 Juli 2021. Setelah itu kemudian diperpanjang pada 26 Juli hingga 2 Agustus.

Setelah itu, pemerintah mengumumkan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 2 hingga Level 4 pada 2 sampai 9 Agustus 2021.

Dan pada malam ini, pemerintah resmi kembali memperpanjang PPKM Level 2 hingga 4 sampai 16 Agustus 2021.

Pada penerapan PPKM periode keempat ini, terdapat 94 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sementara itu, sisanya menerapkan PPKM Level 2 hingga level 3.

Baca Juga: Tutut Soeharto Sampaikan Pesan Tridarma Mangkunegara Pak Harto Dalam Hadapi Pandemi dan Tantangan

Sementara itu, 25 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali juga menerapkan PPKM Level 4. Sementara sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti kasus kenaikan Covid-19 di luar pulau Jawa dan Bali.

Menurut Jokowi, setidaknya ada lima provinsi diluar pulau Jawa dan Bali yang mengalami lonjakan kasus covid-19.

Kelima provinsi tersebut ialah Kalimantan Timur (Kaltim), Sumatera Utara, Papua, Sumatra Barat, Riau, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lonjakan di lima provinsi itu pun langsung mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah