PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Presiden Jokowi Hingga 16 Agustus 2021

- 9 Agustus 2021, 21:31 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Teka teki perpanjangan PPKM akhirnya terjawab setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang kebijakan itu.

Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jawa dan Bali Level 2, 3, dan 4.

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 2, 3, dan 4 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak di 5 Provinsi Luar Jawa dan Bali, Akankah Jokowi Perpanjang Kembali PPKM Level 4?

Baca Juga: Dampingi Luhut dan Budi Gunadi, Anak Presiden Jokowi Ingatkan Prokes, Gibran: Jangan Malu Terinfeksi

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 9 Agustus 2021 malam.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah memperpanjang penerapan PPKM di Indonesia.

Setelah PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli lalu, pemerintah kemudian menerapkan PPKM berjenjang dengan istilah Level 1 hingga Level 4 pada 21 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x