PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Presiden Jokowi Hingga 16 Agustus 2021

- 9 Agustus 2021, 21:31 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Teka teki perpanjangan PPKM akhirnya terjawab setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang kebijakan itu.

Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jawa dan Bali Level 2, 3, dan 4.

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 2, 3, dan 4 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak di 5 Provinsi Luar Jawa dan Bali, Akankah Jokowi Perpanjang Kembali PPKM Level 4?

Baca Juga: Dampingi Luhut dan Budi Gunadi, Anak Presiden Jokowi Ingatkan Prokes, Gibran: Jangan Malu Terinfeksi

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 9 Agustus 2021 malam.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah memperpanjang penerapan PPKM di Indonesia.

Setelah PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli lalu, pemerintah kemudian menerapkan PPKM berjenjang dengan istilah Level 1 hingga Level 4 pada 21 Juli 2021.

Penerapan PPKM Level 4 diputuskan selama rentang 21 hingga 25 Juli 2021. Setelah itu kemudian diperpanjang pada 26 Juli hingga 2 Agustus.

Setelah itu, pemerintah mengumumkan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 2 hingga Level 4 pada 2 sampai 9 Agustus 2021.

Dan pada malam ini, pemerintah resmi kembali memperpanjang PPKM Level 2 hingga 4 sampai 16 Agustus 2021.

Pada penerapan PPKM periode keempat ini, terdapat 94 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sementara itu, sisanya menerapkan PPKM Level 2 hingga level 3.

Baca Juga: Tutut Soeharto Sampaikan Pesan Tridarma Mangkunegara Pak Harto Dalam Hadapi Pandemi dan Tantangan

Sementara itu, 25 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali juga menerapkan PPKM Level 4. Sementara sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti kasus kenaikan Covid-19 di luar pulau Jawa dan Bali.

Menurut Jokowi, setidaknya ada lima provinsi diluar pulau Jawa dan Bali yang mengalami lonjakan kasus covid-19.

Kelima provinsi tersebut ialah Kalimantan Timur (Kaltim), Sumatera Utara, Papua, Sumatra Barat, Riau, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lonjakan di lima provinsi itu pun langsung mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.

"Di catatan saya, 25 Juli, diluar Jawa Bali berkontribusi 34 persen dari kasus baru secara nasional," ujar Jokowi.

"Tapi lihat per 1 Agustus naik menjadi 44 persen dari total kasus baru secara nasional," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Ubah Libur Tahun Baru Islam 1443 H, Bagaimana Umat Islam Rayakan, Simak Penjelasannya

"Dan per 6 Agustus 2021, naik lagi ke angka 21.374 atau 54 persen kasus baru secara nasional, hati-hati kenaikan dalam 2 minggu ini," lanjut Jokowi.

Karena itulah Jokowi kemudian memberi instruksi kepada Panglima TNI dan Kapolri, juga kepada seluruh pimpinan daerah untuk melakukan pembatasan secara ketat di daerah-daerah tersebut.

"Harusnya kalau sudah kasusnya gede seperti itu, mobilitas masyarakat harus direm," kata Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi PPKM level 4 yang tayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Selain meminta pembatasan ketat, masih ada instruksi-instruksi yang dilontarkan Jokowi. Berikut di antaranya yang sudah dirangkum Medcom.id:

1. Pembatasan mobilitas

Presiden Jokowi mengatakan pembatasan mobilitas masyarakat minimal dilakukan selama 14 hari.

"Gubernur harus tahu. Pangdam, Kapolda, dan semua harus tahu. Artinya mobilitas manusianya yang direm paling tidak dua minggu," ungkap dia.

Menurut Jokowi, pembatasan mobilitas tersebut paling tidak dilakukan dalam kurun waktu 2 minggu.

2. Testing dan tracing secara masif

Jokowi meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengingatkan jajarannya untuk cepat merespon cepat untuk menemukan siapa orang yang memiliki kasus positif.

"Segera ditemukan siapa orang-orang yang memiliki hasil positif, ini segera ditemukan merespons secara cepat, karena ini berkaitan dengan kecepatan, kalau enggak orang punya kasus positif sudah menyebar ke mana-mana. Segera temukan," tegas dia.

3. Siapkan Isolasi terpusat

Presiden Jokowi juga menginstruksikan kepala daerah untuk segera membuat tempat isolasi terpusat di kota masing-masing.

"Ini tugasnya gubernur, bupati, wali kota untuk menyiapkan isolasi terpusat di kota masing-masing, bisa jumlahnya satu, dua, bisa sepuluh," sebut dia.

Baca Juga: Buya Yahya: Jika Diuji Dengan Anak Kecil Meninggal Dunia Sebelum Baligh, Berbahagialah, Ternyata Ini Alasannya

Pembangunan isolasi terpusat disesuaikan dengan tingkat penyebaran kasus covid-19 di daerah tersebut.

Kepala daerah bisa memanfaatkan sejumlah fasilitas publik untuk sementara menjadi tempat isolasi terpusat.

"Saya lihat beberapa provinsi di Jawa memakai sekolah, memakai balai, memakai gedung-gedung olahraga, diberi tempat tidur yang nyaman, bawa mereka ke sana," ujar dia.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal tersebut dilakukan dalam penanganan pasien, untuk mengurangi angka kematian yang ada.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah