Begini Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer

- 10 Agustus 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi, Begini Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer
Ilustrasi, Begini Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer /Dokumen Bank BRI/

MANTRA SUKABUMI -  Pemerintah terus gelontorkan bantuan selama pandemi covid-19.

Kali ini pemerintah cairkan bantuan subsidi bagi guru honorer sebesar Rp1,8 juta rupiah untuk mengatasi dampak ekonomi.

Guru honorer yang mendapatkan bantuan subsidi gaji terdapat syarat-syaratnya.

Baca Juga: Maaf Selain 6 Golongan Guru Honorer Non PNS Berikut, Tidak Berhak Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,8 Juta

Berikut beberapa cara yang harus dicapai untuk mendapatkan subsidi gaji BSU guru honorer dan non PNS Rp1,8 juta.

setidaknya ada 5 cara yang harus dilakukan agar mendapatkan BSU gaji guru non PNS dan honorer ini.

Cara mendapatkan dan mengajukan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Adapun syarat penerima yang akan mendapatkan BSU subsidi gaji guru honorer dan non PNS 2021, di antaranya sebagai berikut ini :

Baca Juga: Link Resmi Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp. 1,8 Juta info.gtk.kemdikbud.go.id., Segera Cek Nama Anda

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah