Akad Nikah Saat Masa Tanggap Pandemi Covid-19, Simak Aturannya

- 27 Maret 2020, 00:10 WIB
Pelaksanaan sesuai protokol Kemenag RI saat Pandemi Covid-19
Pelaksanaan sesuai protokol Kemenag RI saat Pandemi Covid-19 /Twitter @Kemenag-RI/.*/Twitter @Kemenag-RI

Untuk sementara waktu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI mengimbau kepada KUA meniadakan semua jenis pelayanan kecuali pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Larang Hubungan Suami Istri untuk Cegah Covid-19, Simak Faktanya

Kegiatan yang sekiranya berpotensi menjalin kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya sementara ditiadakan.**

Sumber dari Portal Jember di https://portaljember.pikiran-rakyat.com/gaya-hidup/pr-16356378/aturan-akad-nikah-saat-pandemi-covid-19-penting-diketahui-publik

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x