Untuk sementara waktu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI mengimbau kepada KUA meniadakan semua jenis pelayanan kecuali pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Larang Hubungan Suami Istri untuk Cegah Covid-19, Simak Faktanya
Kegiatan yang sekiranya berpotensi menjalin kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya sementara ditiadakan.**
Sumber dari Portal Jember di https://portaljember.pikiran-rakyat.com/gaya-hidup/pr-16356378/aturan-akad-nikah-saat-pandemi-covid-19-penting-diketahui-publik