Pelaku Korupsi PJB saat Kondisi Bencana seperti COVID-19, KPK : Diancam Hukuman Mati

- 4 April 2020, 13:44 WIB
GEDUNG KPK.*
GEDUNG KPK.* /BENARDY FERDIANSYAH/ANTARA/

Baca Juga: Pejabat AS Imbau Warganya Agar Pakai Masker untuk Pencegahan COVID-19

Khusus pengadaan barang dan jasa kebutuhan penanganan COVID-19KPK telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab melakukan pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

“Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring. Terkini, KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah membantu Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Sekali lagi, kamiconcern dan fokus pada penanganan COVID-19,” tutur dia.

Firli pun menuturkan bahwa SE tersebut bersifat petunjuk, arahan danwarning supaya tidak melakukan korupsi karena ancaman pidananya hukuman mati.

Baca Juga: Warga Cibodas yang Meninggal Diantar Tim Medis dengan APD Lengkap Negatif Corona

Dia menegaskan bahwa SE yang dikeluarkan KPK bukanlah fatwa karena pihaknya tak memiliki kewenangan tersebut.

 “Kami tidak memberikan fatwa, karena KPK tidak punya kewenangan memberi fatwa.
Kami ingatkan bahwa korupsi di saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” ucapnya.

Selain melalui SE, melalui Deputi Pencegahan KPK melakukan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP, dan BNPB sebagai upaya mencegah korupsi.

Para kepala daerah, lanjut dia, perlu memahami Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x