Pelaku Korupsi PJB saat Kondisi Bencana seperti COVID-19, KPK : Diancam Hukuman Mati

- 4 April 2020, 13:44 WIB
GEDUNG KPK.*
GEDUNG KPK.* /BENARDY FERDIANSYAH/ANTARA/

Baca Juga: Geger Tim Medis dengan APD Lengkap Bawa Pulang Jenazah Warga Cibodas, Ini Faktanya

“Jadi itu yang kami sampaikan, yang penting jangan ada niat untuk korupsi. Jangan ada menerima kickback, jangan menerima hadiah atau janji, jangan ada konflik kepentingan, dan jangan ada suap.
Jadi ini yang jadi perhatian pimpinan KPK, jangan berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya pidana korupsi,” ujar dia.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x