Baca Juga: Perketat Penanganan Virus Corona, Arab Saudi Tetapkan Makkah dan Madinah untuk Lockdown
Surat Instruksi PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instruksi Nomor 3952/C.I.34/03/2020.
Kedua surat tersebut disampaikan pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya'ban 1441 H.
Ketua PBNU Said Aqil Siroj melalui TVONE menyampaikan secara langsung imbauan terbaru dari PBNU itu.
"Umat Muslim agar melaksanakan ibadah salat Jumat, salat tarawih, salat Idul Fitri tahun 1441 H di rumah masing-masing serta tidak melaksanakan takbir keliling" ujarnya.
Ketua PBNU juga mengimbau sebagaimana yang diimbau oleh pemerintah untuk tidak mengadakan mudik keluar daerah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: BMKG: Fenomena Supermoon Terbesar Tahun 2020 Terjadi 5 Hari Lagi
Kebijakan tersebut menurut PBNU tidak menghalangi umat Islam untuk terus memperkuat tali silaturahmi dan menjaga hubungan sosial antarsesama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Saat ini, peran masyarakat adalah dengan bahu-membahu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti arahan pemerintah.
Pada 19 Maret 2020, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan maklumat tentang Pelaksanaan salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19.