Baru Dibebaskan dalam Masa Asimilasi, Warga Binaan Berulah Lagi

- 15 April 2020, 06:16 WIB
ILUSTRASI pencurian motor.*
ILUSTRASI pencurian motor.* /Dok. PR

"Pelaku baru bebas tanggal 2 (April 2020, red) kemarin," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolsek Astanaanyar, Selasa 14 April 2020.

Baca Juga: Viral Ditengah Wabah Corona, Wisata Gunung Tumpeng di Ciemas Sukabumi Ditutup Sementara

Kedua tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial AIH (20) serta MM (21). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung.

AIH merupakan salah seorang warga binaan rutan Kebonwaru yang tengah dalam masa asimilasi. Dia menjalani masa hukuman atas kejahatan serupa.

Baca Juga: Bagaimana Menjadi Peserta Program Kartu Prakerja? Simak Kriterianya

Sementara tindak pidana yang dimaksud terjadi pada Selasa 7 April 2020, di persimpangan Jalan Astanaanyar-Jalan Pagarsih Kelurahan Cibadak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung, sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu, MM mengendarai sepeda motor dengan membonceng AIH.

Di lokasi, mereka memepet satu sepeda motor lain. AIH merampas ponsel yang tengah dipegang oleh korban. Ketika itu, korban yang kemudian diketahui bernama Yudha, sedang dibonceng oleh temannya.

"Pelaku saat itu memepet motor korban dan langsung merampas ponselnya. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka yang serius," katanya.

Setelah kejadian, kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi. Sementara korban segera melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Astanaanyar.

Berbekal informasi dari korban serta olah tempat kejadian perkara, petugas kemudian melakukan penelusuran. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x