MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali memberikan insentif pajak terkait sektor perumahan.
Dukungan pemerintah kepada sektor perumahan terus berlanjut pada 2022.
Hal tersebut ditunjukkan dengan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam rilisnya pada Selasa 08 Februari 2022.
"Insentif tersebut diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," ucap Fabio Kacaribu seperti dikutip mantrasukabumi.com dari setkab.go.id pada 8 Februari 2022.
"Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” lanjutnya.
Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estate yang sudah tumbuh di atas level prapandemi.
Insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering).