Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak pada Sektor Perumahan pada 2022

- 9 Februari 2022, 09:15 WIB
Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak pada Sektor Perumahan pada 2022
Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak pada Sektor Perumahan pada 2022 /Instagram/@ditjenpajakri

Untuk itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Pers Nasional 2022, Cocok Dijadikan Status di Sosial Media

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” pungkas Febrio.

Sebagai informasi, dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret sampai dengan Desember 2021.

Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100 persen) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50 persen) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah