Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala Bikin Gaduh, FKDT Malah Sebut Memperkuat Harmonisasi

- 26 Februari 2022, 12:05 WIB
Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala Bikin Gaduh, FKDT Malah Sebut Memperkuat Harmonisasi
Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala Bikin Gaduh, FKDT Malah Sebut Memperkuat Harmonisasi /Pixabay/Victoria/

MANTRA SUKABUMI - Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menilai Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan musala.

FKDT menanggapi terkait aturan pengeras suara di masjid dan musala sangat penting sebagai upaya menciptakan kenyamanan.

Tak hanya itu, FKDT menyebutkan bahwa aturan pengeras suara di masjid dan musala tersebut untuk ketertiban, dan memperkuat harmonisasi.

Baca Juga: Keluarkan Aturan Durasi Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Fuad Nasar Sebut Jaga Marwah Syiar Islam

“Edaran Menag yang mengatur pengeras suara sangat diperlukan untuk memperkuat harmonisasi,” tegas Ketua Umum DPP FKDT Lukman Hakim di Jakarta pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Menurutnya, peraturan pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala itu sesungguhnya sudah ada sejak sebelum Gus Yaqut Cholil Qaumas menjadi Menteri Agama RI.

Pengaturan pengeras suara sejenis ini juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia.

Lukman menilai proses penerbitan Surat Edaran itu tidak bersifat serta merta.

Dia meyakini aturan itu disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial-keberagamaan yang melatarbelakanginya.

“Saya yakin itu semua dalam rangka menjaga harmoni di tengah pluralitas masyarakat yang perlu direspon Kementerian Agama,” jelasnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenag.

“Kami dari DPP FKDT mengimbau semua kalangan, khususnya insan Diniyah Takmiliyah untuk memberikan kesadaran sosial-obyektif bahwa seluruh aturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah sudah pasti dalam rangka memberikan kenyamanan, ketertiban dan untuk memperkuat harmonisasi,” sambungnya.

Terkait framing Menag membandingkan suara azan dengan suara anjing, Lukman melihat itu sebagai tafsiran dan nyinyiran yang tidak pada tempatnya. Dia menduga itu didasarkan pada potongan video yang tidak utuh.

Baca Juga: Soal Aturan Baru Pengeras Suara di Masjid, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Buka Suara

“Saya sudah menyaksikan video yang utuh. Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing." katanya.

"Gus Menag saat itu sedang menjelaskan sejumlah contoh kebisingan suara,” jelasnya.

“Mari hindari sikap provokatif yang berujung pada timbulnya kegaduhan dan sikap intoleran di tengah masyarakat,” ajaknya.***

Editor: Nahrudin

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah