MANTRA SUKABUMI - Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Fuad Nasar menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor SE 05/2022.
Tujuan surat edaran tentang pengaturan pengeras suara di masjid dan musala, Menag mengharapkan menjaga marwah syiar Islam di masjid-masjid dan musala.
Ia menuturkan, edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, yang substansinya secara prinsip kurang lebih sama.
Sehingga, Menag imbau dengan surat edaran yang patutnya menjaga pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan mengecilkan volume suara.
“Edaran Menteri hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan musala lebih efektif,” ujar Fuad, di Jakarta, Jumat 25 Februari 2022, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenag.
Karenanya, Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya surat edaran tesebut.
“Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu,” kata Fuad.
Fuad pun mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam.