Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa penangguhan hingga pengurangan tidak akan dilakukan terhadap desa yang telah menganggarkan BLT Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka, tetapi sesuai dengan situasi di lapangan mereka kemudian tidak menggunakan program bantuan itu karena memang tidak ada warga desanya yang terkena dampak COVID-19.
"Kalau seperti itu bukan sanksi, tetapi justru apresiasi karena desanya sangat bagus. Meskipun kasus seperti itu kecil sekali, tetapi memang ada," kata Mendes yang juga akrab disapa Gus Menteri itu.
Baca Juga: Status Zona Kuning, New Normal Gak Jadi PSBB Parsial di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang
Jadi, kata dia, penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa merupakan sebuah keniscayaan di tengah kondisi darurat berupa bencana non-alam.
"Dan itu sudah dipayungi oleh Undang-Undang," demikian kata Gus Menteri.**