Ini Awal Sejarah THR ada di Indonesia, yang Menjadi Tradisi Saat Menjelang Lebaran

- 21 April 2022, 19:44 WIB
Ini Awal Sejarah THR ada di Indonesia, yang Menjadi Tradisi Saat Menjelang Lebaran
Ini Awal Sejarah THR ada di Indonesia, yang Menjadi Tradisi Saat Menjelang Lebaran /

MANTRA SUKABUMI - THR (Tunjangan hari raya) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan, pada saat menjelang hari raya.

Menjelang hari lebaran, biasanya para karyawan mendapatkan uang dari perusaahan dengan judul THR.

Di Indonesia sendiri, THR sudah menjadi tradisi di setiap tahun saat akan memasuki hari lebaran.

Baca Juga: Uang THR-an Pakai Beli Oppo A96 dengan Harga Diskon Beserta Hadiah Menariknya

Awal sejarah dari THR diberikan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diperkenalkan oleh perdana Menteri dari Masyumi dan Soekiman Wijosandjojo.

Penetapan awal sejarah THR tersebut, pada tahun 1951 - 1952. Setelah itu pekerja swasta diberikan ketetapan THR oleh perusahaan terikat.

Anda perlu menyimak sejarah dari THR yang cukup panjang digulirkan, dalam informasi berikut ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, dari yang dipaparkan di atas awal sejarah THR terlahir di tahun 1951 - 1952.

THR yang dikenalkan oleh Perdana Mentri tersebut, mempunyai suatu tujuan penting untuk PNS.

Tujuan dari THR ini, untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang kala itu dikenal dengan nama "Pamong Praja".

Saat itu, bentuk THR adalah uang senilai Rp 125 - Rp 200 beserta tunjangan beras.

Baca Juga: Spesifikasi Memukau Harga Terjangkau! Inilah HP Xiaomi 12

Pada Februari 1952 para buruh atau pekerja di perusahaan swasta, melakukan mogok kerja.

Mereka menuntut pada pemerintah, agar pekerja yang bernaung di perusahaan swasta bisa mendapatkan THR.

Namun dalam aksi protes itu, tuntutan para pekerja swasta tidak di dengar oleh pemerintah.

Mulai tahun 1994, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang tunjangan kegamaan yang berlaku bagi pekerja di perusahaan.

Sejak 2003 aturan telah disempurnakan oleh pemerintah Indonesia, yang menerbitkan undang-undang Nomor 13 tahun 2013 mengenai ketenagakerjaan.

Sejak itulah pegawai swasta sudah diwajibkan menerima THR, seperti hingga kini.***

Editor: Andi syahidan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah