MANTRA SUKABUMI - Hasil rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat, mengesahkan pembentukan daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
Hasil rapat tersebut, Indonesia per hari ini, 30 Juni 2022 membentuk 3 Provinsi baru Papua.
Yang semula hanya terbentuk Provinsi Papua Barat dan Papua, kini bertambah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Baca Juga: Nyaris Ambruk, Masyarakat dan Guru Lakukan Perbaikan Sekolah di Bantaragung Jampang Tengah Sukabumi
Dengan disahkannya UU 3 Provinsi Papua ini, menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI, dikutip mantrasukabumi.com dari dpr.go.id pada Kamis, 30 Juni 2022.
3 Provinsi baru Papua, masing-masing akan mempunyai Ibukota. Provinsi Papua Selatan, ibu kota berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Puan menegaskan, mengenai pembahasan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.