Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Undang-undang, Lengkap dengan Tujuannya

- 1 Agustus 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi: Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Undang-undang, Lengkap dengan Tujuannya
Ilustrasi: Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Undang-undang, Lengkap dengan Tujuannya /Mufid Majnun/Unsplash


MANTRA SUKABUMI - Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut bendera negara adalah Sang Merah Putih. Sang Saka Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna.

Ukuran bendera merah dan putih yang benar perlu diketahui oleh publik. Bendera merah dan putih tentu memiliki ukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum.

Ukuran bendera merah dan putih bervariasi sesuai dengan penggunaan atau di mana bendera merah dan putih akan dipasang. Jadi, berapa ukuran bendera merah dan putih yang benar sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia? Lihat informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Contoh Teks Penutup Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77 di Lingkungan Desa, Lengkap Susunan Acaranya

Dirangkum matrasukabumi.com melalui berbagai sumber pada Senin 1 Agustus 2022 berikut ukuran bendera merah putih menurut undang-undang, lengkap dengan tujuannya.

Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Undang-undang

Peraturan ukuran bendera merah dan putih telah ditentukan oleh pemerintah melalui hukum Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan simbol negara, serta lagu kebangsaan.

Undang-undang berisi regulasi bendera merah dan putih termasuk ketentuan ukuran bendera merah dan putih.

Berdasarkan Pasal 4 dinyatakan bahwa ketentuan bendera Negara Indonesia atau bendera merah dan putih berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 (dua-pertiga) panjangnya.

Dan bagian atasnya merah dan bagian putih berukuran sama. Bendera merah dan putih juga harus terbuat dari kain yang warnanya tidak memudar.

Ketentuan ukuran bendera merah dan putih menurut undang-udang nomor 24 tahun 2009 adalah sebagai berikut:

- Ukuran bendera merah dan putih untuk digunakan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.

- Ukuran bendera merah dan putih untuk digunakan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.

- Ukuran bendera merah dan putih untuk digunakan di ruangan 100 cm x 150 cm.

- Ukuran bendera merah dan putih untuk digunakan dalam mobil wakil presiden dan presiden: 36 cm x 45 cm.

- Ukuran bendera merah dan putih untuk digunakan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.

Baca Juga: 15 Pantun Kemerdekaan Indonesia Sambut 17 Agustus 2022, Peringatan HUT RI ke 77 Lucu Hanya 4 Bait

- Ukuran bendera merah dan putih untuk digunakan dalam transportasi umum: 20 cm x 30 cm.

- Ukuran bendera merah dan putih untuk digunakan pada kapal: 100 cm x 150 cm.

- Ukuran bendera merah dan putih untuk digunakan di kereta: 100 cm x 150 cm.

- Ukuran bendera merah dan putih untuk digunakan pada pesawat terbang: 30 cm x 45 cm.

- Ukuran bendera merah dan putih untuk digunakan di atas meja: 10 cm x 45 cm.

Selain itu, untuk tujuan selain yang disebutkan di atas, bendera merah dan putih yang mewakili bendera negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dan dengan ukuran yang berbeda.

Tujuan Mengatur Ukuran Bendera Merah Putih

Pengaturan ukuran bendera merah dan putih seperti itu tentu saja tidak serampangan. Tujuan mengatur ukuran bendera merah dan putih sesuai dengan ketentuan dalam hukum nomor 24 tahun 2009 adalah sebagai berikut:

- Untuk memperkuat persatuan dan persatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

- Untuk mempertahankan kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

- Untuk membuat perintah, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera negara atau bendera merah putih.

Baca Juga: Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Paskibraka Wajib Tahu Nih

Kenali Bendera Merah Putih

Ketentuan ukuran bendera merah dan putih telah diketahui melalui penjelasan sebelumnya. Selanjutnya, mari kita bahas bendera warisan merah dan putih. Apa itu Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih?

Bendera Warisan Saka Merah Putih adalah bendera negara yang dikibarkan pada proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta.

Bendera Warisan Putih Saka Merah sekarang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Dalam sejarahnya, bendera warisan Saka Merah Putih adalah bendera yang dijahit oleh NY. Fatmawati, istri Presiden Soekarno.

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Budaya, bendera ini terbuat dari kapas halus yang setara dengan jenis primisima untuk batik halus, dengan merah dan putih.

Warna asli bendera merah adalah serah terima merah jernih (bukan merah, bukan merah tua, bukan merah muda, atau merah muda). Ukuran bendera warisan Saka merah dan putih adalah 200 cm x 300 cm.

Dengan demikian informasi tentang ketentuan ukuran bendera merah putih yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x