Apakah Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka Setelah 17 Agustus? Begini Informasinya dari KemenPAN RB

- 10 Agustus 2022, 08:40 WIB
Apakah Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka Setelah 17 Agustus? Begini Informasinya dari KemenPAN RB
Apakah Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka Setelah 17 Agustus? Begini Informasinya dari KemenPAN RB /freepik/Freepik

MANTRA SUKABUMI - Apakah pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 kembali dibuka setelah 17 Agustus 2022? Simak informasi selengkapnya dari KemenPAN RB.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan membuka kembali Rekrutmen CPNS dan PPPK dalam waktu dekat.

Yang mana KemenPAN RB membuka formasi pada penerimaan  CPNS dan PPPK 2022 untuk seluruh warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Tahun Ini? Simak Informasi Selengkapnya

Pemerintah membuka formasi untuk pengadaan CPNS dan PPPK 2022 sebanyak 1.086.128 orang, dimana sebanyak 93.554 formasi akan dialokasikan untuk PPPK di tingkat Pemerintah Pusat.

“Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang/formasi jabatan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD dalam rapat Komisi II DPR-RI, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu,

yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi menpan.go.id pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Adapun sejumlah formasi yang paling dibutuhkan atau menjadi prioritas dalam rekrutmen tersebut yakni guru dan nonguru.

Berikut rician formasi CPNS dan PPPK 2022 yang dibuka oleh KemenPAN RB.

1. PPPK 2022

Adapun rincian formasi PPPK 2022 untuk 1.035.811 posisi diantaranya;

– Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018

– PPPK">Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239

– PPPK">Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000

– Formasi jabatan teknis lain: 25.554

– Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000

– Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000

2. CPNS">Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2022: 8.941

3. CPNS">Formasi CPNS dan PPPK untuk Papua dan Papua Barat: 41.376

Dari total kebutuhan lebih dari 1 juta formasi CPNS dan PPPK di tahun 2022, pemerintah pusat mendapat alokasi 93.554, guru PPPK 45.000, jabatan teknis lainnya 25.554, dan formasi guru 20.000 (Kemdikbud dan Kemenag).

Sementara itu, ada 3.000 untuk pelatihan dokter dan staf di bawah Kementerian Kesehatan. Kotamadya kemudian menugaskan 942.257 PPPK fungsional, dengan 758.018 untuk P3K guru dan 184.239 untuk guru non-guru.

Berdasarkan data tersebut, dapat diketahui bahwa formasi paling dibutuhkan atau menjadi prioritas yakni guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018.

Disisi lain, Mahfud MD mengatakan pada perekrutan tahun ini, pemerintah pusat akan lebih memberikan prioritas kepada eks tenaga honorer.

Lalu benarkah rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan kembali diibuka setelah 17 Agustus?

Sayangnya sampai saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai tanggal pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2022.

PppkBaca Juga: Info Gembira! Guru PPPK Jawa Barat akan Dapat Dana Pensiun, Ini Penjelasannya

Selain itu, calon pelamar pun belum bisa melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan di website resmi SSCASN.

Namun dapat dipastikan bahwa jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 tetap akan dilaksanakan karena sudah masuk dalam anggaran belanja Pemerintah.

Sambil menunggu proses rekrutmen dibuka, calon pelamar juga perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Adapun yang harus disiapkan:

1. Persiapkan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200 KB format jpeg/jpg

2. Persiapkan Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf; 

3. Persiapkan Transkrip Nilai atau IPK maksimal 500 kb format pdf.

4. Persiapkan Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

5. Persiapkan Swafoto atau selfie maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring.

6. Persiapkan Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

7. Persiapkan dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari Dukcapil maksimal 800 kb format pdf.***

Editor: Ajeng R H

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah