Kabar Gembira, Kemenag RI Buka Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal, Catat Tanggalnya

- 13 Agustus 2022, 09:24 WIB
Kemenag RI melalui BPJPH buka rekrutmen calon Pendamping PPH gelombang 1 tahun 2022, catat tanggal dan syarat pendaftarannya.
Kemenag RI melalui BPJPH buka rekrutmen calon Pendamping PPH gelombang 1 tahun 2022, catat tanggal dan syarat pendaftarannya. /*/Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) umumkan akan membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Rekrutman Pendamping PPH tahun 2022 ini dilakukan untuk mempercepat target pencapaian 10 juta produk bersertifikat halal.

Pembukaan rekrutmen Pendamping PPH tahun 2022 akan dilakukan secara online mulai tanggal 15 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Twibbon Perayaan 17 Agustus 2022, Pasang Foto Terbaik pada Peringatan HUT RI ke 77

Pendamping PPH sendiri merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalal suatu produk oleh Pelaku Usaha (Self Declare).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Agustus 2022 di Jakarta.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha ( self declare ),” ujar Aqil, dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenag RI pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dalam keterangnya, rekrutmen Pendamping PPH gelombang 1 tahun 2022 yang dilaksanakan di 13 Provinsi di Indonesia.

Dari 13 Provinsi tersebut, akan tersebar di 229 kecamatan dengan jumlah peserta sebanyak 6179.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

Baca Juga: Link Pendaftaran Pendamping PPH Gelombang 1 Tahun 2022 dari Kemenag, Ini Jumlah Kuota Peserta di 13 Provinsi

Diantaranya dari ke 13 Provinsi tersebut, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Aqil menambahkan, Pendamping PPH nantinya akan melakukan proses pendampingan PPH oleh perorangan.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Aqil juga menegaskan, peserta Penadmping PPH nantinya akan mengikuti pelatihan, jika dinyatakan lulus, maka akan menjadi Pendamping PPH di tempat sesuai pilihan peserta.

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” jelas Aqil.

Baca Juga: Link Download Panduan Pendamping PPH 2022, Berikut Jumlah Kuota Pendaftaran

Perlu diketahui, calon pelamar harus mengetahui dan mempelajari kriteria produk yang masuk dalam kategori Self Declare.

Produk yang masuk dalam kategori Self Declare terdapat dalam surat Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022.

Adapun surat Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 dapat diakses melalui tautan berikut ini: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut, akan disampaikan melalui media sosial Instagram resmi BPJPH @halal.indonesia. ***

Editor: Riska Haryani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah