Sehingga pihak BNI mencurigai atas transaksi keuangan PT Gramarindo Group pada Juni 2003, kemudian dilakukan penyelidikan dan kedapatan perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Kemudian kasus dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Paulanie telah lebih dulu meninggalkan Indonesia, tepatnya pada September 2003 Maria Paulani terbang ke Singapura, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pejabat AS Lakukan Pertemuan dengan Korsel Bahas Strategi Sikap Korut yang Menolak Berunding
Baca Juga: Bukan Gertakan Biasa, Amerika Serikat Resmi Keluar dari Keanggotaan WHO
Belakangan ini diketahui perempuan kelahiran 27 Juli 1958 di Paleloan, Sulawesi Utara itu berada di Belanda pada 2009, namun sering bolak-balik ke Singapura.
Sebelumnya, Pemrintah Indonesia sempat dua kali kengajukan ekstradisi ke pohak Kerajaan Belanda pada tahun 2010 dan 2014, sebab Maria Paulanie ternyata telah pindah kewarganegaraan menjadi warga Belanda sejak 1979.
Namun, pihak Kerajaan Belanda menolak kedua permintaan Indonesia dan memberikan opsi supaya Maria Paulanie disidangkan di Belanda.
Pada 16 Juli 209 lalu dalam penegakan hukum kasus Maria Paulanie memasuki babak baru uasi ia ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Baca Juga: Nagita Slavina Minta Datangkan BLACKPINK ke Andara, Raffi Ahmad: Bisa, Tunggu Tanggal Mainnya
Baca Juga: Perdana Selama Pandemi Covid-19 Indonesia, Wapres Maruf Amin Kunjungi Tiga Lokasi di Sukabumi