Ini Dia Alasan Petugas Regsosek Belum Terima Gaji, Yuk Disimak Informasinya

- 30 November 2022, 09:26 WIB
info terbaru kapan honor Regsosek cair 2022.
info terbaru kapan honor Regsosek cair 2022. /https://www.bps.go.id//

MANTRA SUKABUMI - Beberapa waktu lalu, pendataan sensus ekonomi dilakukan oleh para petugas Regsosek.

Kini, petugas Regsosek menunggu informasi kapan gaji mereka akan turun. Karena, menurut informasi dibeberapa daerah petugas Regsosek belum menerima gaji.

Kabarnya, bahwa gaji petugas Regsosek akan cair pada Kamis, 24 November 2022. Akan tetapi, dibeberapa daerah petugas Regsosek belum menerima gaji.

Baca Juga: Kabar Gembira Lagi! Setelah Gaji Petugas Regsosek Cair, BPS Bagikan Honor untuk Penunjuk Jalan SLS atau RT

Perlu diketahui, petugas Regsosek ini terdiri dari Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pengawas Lapangan (PML), Petugas Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) dan Petugas Task Force (TF).

Besaran gaji yang akan diterima oleh masing-masing petugas yaitu Rp4 juta atau di atas UMR wilayah kerja.

Menurut informasi gaji petugas Regsosek akan dicairkan kepada petugas Regsosek di wilayah Kota/Kabupaten jika selesai kegiatan Regsosek 2022 di lapangan.

Dilansir mantrasukabumi.com dari rembangkab.bps.go.id pada Rabu, 30 November 2022 berikut besaran gaji dan honor untuk petugas Regsosek BPS 2022.

Petugas Regsosek diperkenankan untuk mengecek saldo pada rekening atas nama masing-masing.

Pasalnya, petugas Regsosek BPS 2022 telah menerima gaji insentif sebesar Rp4.025.00,-. Honor tersebut dibayar berdasarkan rekening masing-masing petugas Regsosek.

Sebagaimana diketahui, kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek 2022 merupakan pendataan profil dan kondisi sosial seluruh penduduk.

Baca Juga: Regsosek 2022 Selesai, BPS akan Laksanakan Sensus Pertanian Kapan? Catat Ini Jadwal Pendataan ST2023 Digelar

Pendataan Regsosek tersebut meliputi kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.

Pelaksanaan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sudah dimulai sejak 15 Oktober-14 November 2022 lalu.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh atau pegawai secara nasional sebesar Rp 2,89 juta per bulan. Mengutip rilis BPS, rinciannya, upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,14 juta dan perempuan sebesar Rp 2,43 juta.

Pihak BPS pusat menanggapi pertanyaan beberapa petugas Regsosek mengenai gaji mereka.

"Ada Prosedur administrasi dalam pembayaran honor kak. Silakan kaka bisa tanyakan progresnya ke BPS Kab/Kota tempat bertugas," jawab bps_statistics.

Jawaban tersebut menegaskan bahwa, informasi jelas mengenai pencairan gaji petugas Regsosek dapat langsung ditanyakan ke kantor BPS setempat.

Selain itu, pihak BPS juga menjelaskan bahwa pencairan honor gaji petugas Regsosek jika semua petugas telah selesai mendata di lapangan jika satu kota/kabupaten tersebut telah selesai.

Demikianlah informasi mengenai besaran nominal gaji petugas Regsosek BPS 2022.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: rembangkab.bps.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah