Jawab;E
25. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan dalam jangka waktu ......wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
a.3 hari
C.7 hari
b.5 hari
d.10 hari
e.15 hari
Jawab: C
26. Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya, pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, maka.....
a. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
b. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 5 (lima) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
c. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 6 (enam) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
d. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
e.Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calon baru.
Jawab:A
27.Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya paling lama ......
b.7 hari
c.10 hari
d.14 hari
e.15 hari
Jawab:E
28.Berikut ini adalah Asas Penyelenggara Pemilu, pilih yang paling tepat:
a.Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, tertib, dan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, dan sama kedudukannya didepan hukum.
c. Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, akuntabel, kredibel, efektif, dan efisiensi
d. Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, akuntabel, efektif, dan efisiensi
e. Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, kredibel, efektif, dan efisiensi
Jawab:D