20.Dalam hal apa pemilihan putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan?
a. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih 30% dari jumlah suara sah
b. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 30% dari jumlah suara
c. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 30% dari jumlah suara sah
d.Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 50% dari jumlah suara
e. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 50% dari jumlah suara sah
Jawab:D
21.Berikut yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,yaitu.....
a.Pejabat Negara
b. Pejabat struktural dalam jabatan negeri
c. Pejabat fungsional dalam jabatan negeri
d.Kepala Desa
e. Semua jawaban benar
Jawab;E
22. Pada pemilihan kepala daerah jumlah pemilih di setiap TPS ditetapkan paling banyak.....
b.500 orang
d.700 orang
e.800 orang
Jawab;E
23.Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditentukan oleh....
a.KPPS
b.PPS
c.KPU
d.KPU Kab/Kota
e.Bawaslu Kab/Kota
Jawab:D
Baca Juga: Latihan Soal PAS PJOK Kelas 7 SMP MTs Beserta Kunci Jawaban UAS Penjas Orkes Tahun 2022
24.Pernyataan berikut ini adalah benar kecuali .
a. Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
b. Calon kepala daerah terpilih terpilih diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur
c.Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
d.Calon wakil kepala daerah yang dilantik menjadi kepala daerah karena calon kepala daerah berhalangan tetap, mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya
e.Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri daerah diganti oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri