Diduga Dananya Dipakai Ganjar Pranowo Rehab Rumah Kader, Simak Visi, Misi dan Tujuan Baznas,

- 30 Desember 2022, 21:33 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Dok. Humas Pemprov Jateng/

 

MANTRA SUKABUMI - Netizen ramai mengkritik Ganjar Pranowo karena diduga menggunakan dana Baznas untuk kepentingan partai.

Ganjar Pranowo didalam unggahan fotonya dimedia sosial memakai blangkon mendapat kritikan keras karena papan bantuan dengan sangat jelas tertanda logo Baznas.

Namun sayang cuitan dan unggahan dimedia sosial saat Ganjar Pranowo membagikan bantuan  dengan logo Baznas tersebut kini telah dihapusnya.

Baca Juga: Mengenal Profil Lembaga BRIN, Heboh Gegara Beda Prediksi Cuaca Dengan BMKG

Sebelumnya Ganjar Pranowo menyerahkan tanda seremonial bantuan senilai Rp 20 juta untuk renovasi rumah kader PDIP.

Bantuan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tersebut diberikan untuk rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni kepada 50 kader PDIP.

Bantuan tersebut dalam rangka memeringati HUT ke-50 partai PDIP yang jatuh pada Januari 2023 mendatang.

Sementara Netizen mengkritik Gubernur Jawa Tengah tersebut, mengapa bantuan renovasi rumah hanya diberikan kepada kader partai dan bukan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Berikut visi, misi dan tujuan BAZNAS, dikutip mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id.

Visi BAZNAS

“Menjadi lembaga utama menyejahterakan ummat.”

Misi BAZNAS
1. Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat;

2. Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terkukur;

3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial;

4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan;

5. Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur;

6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional;

7. Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan;

8. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional; dan

9. Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia.

Baca Juga: Heboh Beda Prediksi Cuaca dengan BMKG, Begini Fungsi dan Tugas BRIN

Sementara tujuan BAZNAS adalah :

1. Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern;

2. Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal;

3. Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;

4. Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera;

5. Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir;

6. Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar;

7. Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik;

8. Terwujudnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional;

9. Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia.***

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x