MANTRA SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia atau MUI membantah proses sertifikasi halalnya berjalan lamban.
Bahkan MUI mengklaim bahwa proses pembuatan sertifikasi halal hanya membutuhkan waktu selama 3 hari.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh bahwa MUI saat ini telah memenuhi ketentuan Undang Undang dalam menetapkan kehalalan produk.
Baca Juga: Syarat Daftar Sertifikasi Halal Secara Gratis, Buruan Sebelum Habis Masa Waktunya
“Alhamdulillah, MUI saat ini telah dapat memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama tiga hari," ujar Asrorun Niam Sholeh, dikutip mantrasukabumi.com dari mui.or.id.
"Sementara data 2022, rata-rata membutuhkan waktu 1,7 hari,” kata Niam.
Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI.
Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespons secara reaktif.