Mangkir Tiga Kali dalam Persidangan, Djoko Tjandra Minta Sidang Dilaksanakan Secara Virtual

- 20 Juli 2020, 16:20 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia.*
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia.* //Antara

MANTRA SUKABUMI - Buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus bergulir, yang dijadwalkan pada hari ini Senin 20 Juli 2020 akan dilaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan, namun tidak dihadirinya.

Diketahui Djoko Tjandra telah tiga kali mangkir dari persidangan yang telah diagendakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada hari ini sidang ketiga kalinya ia tidak hadir dan malah meminta majlis hakim melanjutkan sidangnya tersebut secara virtual melalui video confernce.

Baca Juga: Keterangan Berbeda dengan Barang Bukti, Polisi akan Diperiksa Lagi Kekasih Editor Metro TV

Baca Juga: Heboh, Mendadak Hamil Kurang dari 2 Jam, Warga di Tasikmalaya Langsung Melahirkan

Djoko Tjandra diketahui kini tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia berada di Malaysia dengan alasan tengah menjalani perawatan, sehingga tidak dapat pulang ke Indonesia.

Pada 17 Juli 2020 lalu, ia memberikan surat yang ditanda tangani oleh Djoko Tjandra di Malaysia dengan tujuan agar majlis untuk dapat menggelar sidang secara virtual. Selain itu, disebutkan juga Djoko meminta maaf kepada majlis hakim selama undangan sidang ia tak pernah menghadirinya.

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," papar Djoko Andi Putra, kuasa hukum Djoko Tjandra saat membacakan surat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Kakak Kandung Jessica Iskandar Jadi Sorotan Netizen, Usai Unggah Sebuah Sindiran di Instagram

Baca Juga: Mencekam, Terjadi Penembakan di Washington DC Hingga Tewaskan 1 Orang dan 8 Luka-luka

Agenda sidang PK pada hari ini sebetulnya untuk meminta keterangan dari Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majlis hakim pun langsung menolak keinginan Djoko Tjandra, terlebih ia sudah dua kali persidangan tidak dihadirinya.

Selama dua kali persidangan yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, sang buronan tersebut mangkir dengan alasan sakit.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Thaun 2012 pemohon PK wajib untuk menghadiri sidang di pengadilan. Terkecuali pemohon sedang dalam menjalani proses hukum.

Baca Juga: Keberadaan Djoko Tjandra Mulai Diketahui, Tak Disangka Ternyata Negara Ini Jadi Persembunyiannya

Baca Juga: Misteri Buron Koruptor Setengah Triliun, Ketua Komjak: Tangkap Djoko Tjandra, Kejar Uang dan Asetnya

"Maka toleransi majelis tidak kita berikan lagi. Surat ini tidak memastikan bahwa yang bersangkutan hadir,  tapi malah minta telekonferensi. Sehingga majelis menilai bahwa pemohon tak akan hadir," tegas Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi, saat menanggapi surat yang dilayangkan Djoko Tjandra.

Dengan demikian, atas dasar tidak hadirnya pemohon PK, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang permohonan PK tersebut sampai Senin, 27 Juli 2020 mendatang.

"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," pungkas hakim ketua Nazar.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah