Sri Mulyani juga menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan tersebut sebes Rp 28,5 triliun dengan rincian melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Baca Juga: Terlalu, 102 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covis-19, Jawa Barat Peringkat 2
Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.**