Buronan Djoko Tjandra Tertangkap, Berikut Jejak Kasus DjokTjan Selama Lebih dari Sepuluh Tahun

- 31 Juli 2020, 08:30 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. /

Djoko Tjandra kembali menjadi tahanan kota berdasarkan ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap, Segini Tarif Vernita Syabilla dalam Sekali Kencan

6 Maret 2000

Bebas dari tahan kota, kemudian jaksa mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

31 Maret 2000

Permohonan perlawanan Djoko Tjandra ke Pengadilan Tinggi dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

19 April 2000

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Soedarto (hakim ketua majelis), Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun (hakim anggota) sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

April 2000-Agustus 2000

Perlawanan jaksa pun membuahkan hasil. Proses persidangan Djoko Tjandra pun mulai bergulir. Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x