Djoko Tjandra kembali menjadi tahanan kota berdasarkan ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap, Segini Tarif Vernita Syabilla dalam Sekali Kencan
6 Maret 2000
Bebas dari tahan kota, kemudian jaksa mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.
31 Maret 2000
Permohonan perlawanan Djoko Tjandra ke Pengadilan Tinggi dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
19 April 2000
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Soedarto (hakim ketua majelis), Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun (hakim anggota) sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.
April 2000-Agustus 2000
Perlawanan jaksa pun membuahkan hasil. Proses persidangan Djoko Tjandra pun mulai bergulir. Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.