Buronan Djoko Tjandra Tertangkap, Berikut Jejak Kasus DjokTjan Selama Lebih dari Sepuluh Tahun

- 31 Juli 2020, 08:30 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. /

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Diancam Hukuman 12 Tahun Tanam Ganja di Pot Bunga

Lalu Djok Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara, dan dituntut membayar denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.

Sementara itu, uang sebesar Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali agar dikembalikan pada negara.

28 Agustus 2000

Dalam putusan majlis hakim menyatakan bahwa Djoko Tjandra lepasa dari segala tuntutan. Menurutnya, dakwaan dari JPU terhadap perbuatan Djok Tjandra terbukti secara hukum.

Namun perbuatan Djoko Tjandra tidak termasuk dalam perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata, sehingga Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

21 September 2000

Selaku JPU, Antasari Azhar akhirnya mengajukan kasasi.

Baca Juga: Menhan Prabowo akan Borong Pesawat Tempur, DPR Sebut Rencananya Terganjal UU Industri Pertahanan

26 Juni 2001

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x