Baca Juga: Seorang Mahasiswa Diancam Hukuman 12 Tahun Tanam Ganja di Pot Bunga
Lalu Djok Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara, dan dituntut membayar denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.
Sementara itu, uang sebesar Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali agar dikembalikan pada negara.
28 Agustus 2000
Dalam putusan majlis hakim menyatakan bahwa Djoko Tjandra lepasa dari segala tuntutan. Menurutnya, dakwaan dari JPU terhadap perbuatan Djok Tjandra terbukti secara hukum.
Namun perbuatan Djoko Tjandra tidak termasuk dalam perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata, sehingga Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.
21 September 2000
Selaku JPU, Antasari Azhar akhirnya mengajukan kasasi.
Baca Juga: Menhan Prabowo akan Borong Pesawat Tempur, DPR Sebut Rencananya Terganjal UU Industri Pertahanan
26 Juni 2001