Suami Jaksa Pinangki yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ternyata Bukan Polisi Sembarangan

- 3 Agustus 2020, 06:51 WIB
Jaksa Pinangki dan suaminya
Jaksa Pinangki dan suaminya /Twitter @parjiyaawgmail1

"Sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," tambah Hari.Kedua, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan terhadap foto seorang oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Tjandra.

Hari mengungkapkan, dari pemeriksaan tersebut ditemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh Pinangki sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi Kasus.

"Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," paparnya.

Baca Juga: Heboh Daging Kurban Bergerak Sendiri, Ini Menurut Medis

Hari mengatakan, Pinangki terbukti telah melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia bahkan melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.

Padahal, izin tertulis dari pimpinan harus dikantongi. Sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup dan Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri.

Termasuk juga Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clearance.

Hari menegaskan, perbuatan Pinangki melanggar ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".

Oknum itu juga diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku".

Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Lipat Merek United, Polygon, Element, Hingga Noris Harga Mulai Dari 1 Jutaan

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x