Suami Jaksa Pinangki yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ternyata Bukan Polisi Sembarangan

- 3 Agustus 2020, 06:51 WIB
Jaksa Pinangki dan suaminya
Jaksa Pinangki dan suaminya /Twitter @parjiyaawgmail1

 

MANTRA SUKABUMI – Akhir-akhir ini hukum Indonesia dibuat heboh dengan kasus penangkapan koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra oleh polisi Indonesia di Malaysia

Betapa tidak, usai 11 tahun jadi buronan dengan kasus utamanya BLBi, ia bisa leluasa masuk ke Indonesai dengan bebasnya seakan-akan mempermainkan hukum di Indonesia. Akibatnya, kasus ini jadi sorotan publik. Sampai-sampai Presiden Jokowi turun tangan mengambil sikap tegas dengan mengintruksikan Kapolri Idham Aziz untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Menariknya, bukan sekedar dramatisnya proses penangkapan Djoko Tjandra, namun juga banyak skandal hukum dibelakangnya termasuk diduga melibatkan aparat-aparat hukum yang membantu proses dirinya menjadi buronan sekian tahun.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 3 Agustus 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

Baca Juga: Tolak RUU Ciptaker, Ribuan Buruh akan Kepung Gedung DPR

Klimaknya, ia ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia pada 30 Juli 2020 lalu.Keberhasilan Polisi menangkap Djoko Tjandra berkat diketahui atas perintah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan lansung kepada Kapolri Idham Aziz untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Perintah tersebut disambut dengan membentuk Tim Khusus dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo.

Setelah Tim Terbentuk dan mengetahui posisi Djoko Tjandra di Malaysia, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis segera melayangkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk melakukan kerjasama, atau biasa disebut Police to Police.

Hasilnya seperti diketahui, dipimpin oleh Kabareskrim Polri Pol Listyo Sigit Prabowo, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020 berhasil ditangkap dan dibawa ke Indonesia.

"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2020.

Kabareskrim Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penangkapan Djoko Tjandra merupakan jawaban pertanyaan masyarakat soal kemampuan aparat hukum khususnya aparat Kepolisian.

Baca Juga: Catat, Mulai Senin Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta Kembali Dirubah

Djoko Tjandra tiba di Halim Perdanakusumah dari Malaysia sekitar pukul 23.00 malam bersama dengan Tim Bareskrim Polri dan akan segera dilakukan proses penyelidikan.

"Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Listyo yang memimpin langsung penangkapan Djoko di Malaysia itu.

Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan bahwa komitmen Polri jelas akan menangkap Djoko Tjandra.

"Dan hari ini, kami tunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kami tangkap," lanjutnya.

Boronan 11 tahun Djoko Tjandra diketahui berhasil mempermainkan hukum di Indonesia atas aksinya yang dapat keluar masuk Indonesia.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, keberhasilan Polisi menangkap dan membawa Djoko Tjandra, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengapresiasi keberhasilan Polri dalam membengkuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari ini Senin 3 Agustus 2020, Jangan Lewatkan Samudra Cinta dan Dari Jendela SMP

Dikatakan Laoly bahwa kasus Djoko Tjandra harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Pasalnya kasus Djoko Tjandra menyeret sejumlah jendral di tubuh Polri terkait kasus buronan kelas kakap itu menjadi pukulan terberat bagi lembaga penegak hukum di Indonesia.

Sementara itu, dikutip Zonajakarta.com dari Warta Ekonomi, Yasonna Laoly memuji langkah Polri yang memproses pidana anggotanya meski berstatus jendral dalam kasus Djoko Tjandra"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra.

Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna kepada wartawan, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Senin 3 Agustus 2020 Tonton Terus Film Favorit Anda

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," kata dia.

Yasonna menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Djoko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis 30 Juli 2020.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran.

Baca Juga: Ini Doa Untuk Orangtua yang Telah Meninggal, Lengkap dengan Latin dan Terjemah

Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG. Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.

Dikutip Zonajakarta.com dari Antara, Kejaksaan Agung RI mengungkap adanya oknum jaksa yang pernah melakukan pertemuan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking. Pertemuan diduga dilakukan di luar negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. Ia menyatakan, ada beberapa hasil temuan yang didapatkan oleh pihaknya.

Pertama, hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tentang informasi di media sosial dengan judul "Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna". Informasi itu disertai video pertemuan dan foto. Namun tidak terbukti.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "3 Bunga di Bahu Tanda Pangkat Sang Suami, Jaksa Pinangki yang Temui Djoko Tjandra Coreng Bhayangkari"

"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hari, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2020.

Ia merinci pihak terkait itu antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking.

"Sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," tambah Hari.Kedua, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan terhadap foto seorang oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Tjandra.

Hari mengungkapkan, dari pemeriksaan tersebut ditemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh Pinangki sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi Kasus.

"Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," paparnya.

Baca Juga: Heboh Daging Kurban Bergerak Sendiri, Ini Menurut Medis

Hari mengatakan, Pinangki terbukti telah melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia bahkan melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.

Padahal, izin tertulis dari pimpinan harus dikantongi. Sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup dan Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri.

Termasuk juga Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clearance.

Hari menegaskan, perbuatan Pinangki melanggar ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".

Oknum itu juga diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku".

Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Lipat Merek United, Polygon, Element, Hingga Noris Harga Mulai Dari 1 Jutaan

Serta "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain".

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Hari.

"Untuk itu Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa 'Pembebasan Dari Jabatan Struktural' sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," tegas Hari.

Baca Juga: Jenis Kendaraan Ini Tidak Kena Aturan Ganjil Genap, Apa Saja?

Bukan hanya seorang Jaksa, sosok Pinangki Sirna Malasari juga disebut-sebut seorang anggota Bhayangkari.

Hal ini seperti dikutip Zonajakarta.com dari cuitan akun Twitter @parjiyaawgmail1 yang emngunggah sebuah postingan pada  2 Agustus 2020.

"ternyata jaksa pinangki istri polisi juga," tulis akun @parjiyaawgmail1 seperti dikutip Zonajakarta.com.

Benar saja, dalam foto yang diunggah, nampak sosok jaksa Pinangki dalam balutan seragam Bhanyangkari bersama dengan seorang polisi bernama dada Yogi, belakangan, disebut-sebut sosok polisi dalam foto yang beredar bernama lengkap Napitupulu Yogi.

Bukan polisi sembarangan, suami jaksa Pinangki disebut-sebut berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Dikutip Zonajakarta dari cuitan akun Twitter @safirasafifra yang menganalisa tampilan sosok suami Jaksa Pinangki tersebut.

Baca Juga: Pesan Kemanusiaan dalam Haji, Ini Makna Rukun dan Setiap Ritual Haji

"Kombespol Komisaris Besar Polisi. Ada tiga bunga dibahu ditambah satu bunga dibahu Jaksa Pinangki. Begitu besar penghargaan Negara dan amanah kepada mereka berdua. Tetapi sang isteri berteman baik dengan Djoko Tjandra sang BURONAN," tulis akun Twitter @safirasafifra dalam unggahannya pada 2 Agustus 2020 seperti dikutip Zonajakarta.com.

Benar saja, menurut penelusuran Zonajakarta.com, sosok bernama Napitupulu Yogi tersebut pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong.

Dikutip Zonajakarta dari Tribrata Bengkulu, pada 2018 lalu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf S.Ik akan menjadi di promosikan menjadi kasubbag Opsnal Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Kelakuan Jaksa Pinangki yang diam-diam bertemu Djoko Tjandra di luar negeri, seolah coreng nama baik Bhayangkari, organisasi istri polisi.**(Lusi Nafisa-ZonaJakarta)

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x