Gadis 7 Tahun Alami Tindakan Sadis Diperkosa, Dibakar Hidup-hidup, Komnas PA: Harus Dihukum Mati

- 9 Agustus 2020, 09:37 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk kasus pembakaran anak dan kejahatan seksual ini, pihaknya meminta orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta perhatian terhadap anak dan orang-orang terdekat.

"Jangan tinggalkan anak di rumah pada posisi tidak nyaman dan jangan pula menitipkan anak kepada orang sembarangan," ucapnya.

Baca Juga: Ingin Jadi Bagian Perjalanan Sejarah, Berikut Syarat Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Karena fakta menunjukkan, kata dia, bahwa pada umumnya pelaku kejahatan seksual kerap dilakukan oleh orang di sekitar bahkan juga dikenal korban.

Dengan demikian, rumah harus diciptakan sebagai basis terdepan untuk menjaga dan melindungi anak dari serangan kekerasan dan eksploitasi anak.

"Malang benar nasib bocah perempuan berusia tujuh tahun diperkosa lalu dibakar bersama rumahnya oleh pelaku RD," ucap dia.

Baca Juga: 5 Pekan Berturut-turut Ribuan Orang di Rusia Memprotes Putin Atas Penahanan Gubernur Khabarovsk

Sebelumnya, jajaran Polres Dompu
berhasil mengungkap kasus ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada RD sebagai saksi dalam kejadian kebakaran.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKB Iwan Ronald C mengatakan bahwa menurut pengakuan RD korban seorang bocah berusia tujuh tahun itu dibakar secara sengaja lantaran panik usai memerkosa korban hingga tak sadarkan diri.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x