Gadis 7 Tahun Alami Tindakan Sadis Diperkosa, Dibakar Hidup-hidup, Komnas PA: Harus Dihukum Mati

- 9 Agustus 2020, 09:37 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

MANTRA SUKABUMI - Nasib malang menimpa seorang bocah yang baru berusia 7 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengalami pemerkosaan oleh seorang pria.

Peristiwa tersebut sangat miris sekali karena sang bocah bukan hanya diperkosa saja, namun usai diperkosa sang bocah tersebut dibakar hidup-hidup oleh pelaku.

Diketahui, tersangka berinisial RD yang merupakan warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dengan tega melakukan tindakan keji tersebut pada Minggu 19 Juli 2020.

Baca Juga: AS Sanksi Pejabat Senior China dan Hong Kong, Beijing Sebut Sanksi 'Konyol' dan 'Tindakan Melucu'

Mengetahui hal tersebut Ketua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak (Komnas) PA), Arist Merdeka Sirait turut memberikan atensi serius.

Dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Arist Merdeka Sirait meminta pihak kepolisian Dompu untuk segera menjerat pelaku pemerkosaan dan pembakaran terhadap bocah tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

Hukuman tersebut berdasarkan UU Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Babak kualifikasi MotoGP Ceko 2020, Tayang LIVE di Trans7 Minggu 9 Agustus 2020 Start 23.30 WIB

"Mengingat tindakan pelaku teramat sadis dan di luar akal sehat manusia bahkan merupakan suatu tindak pidana khusus dan tindak kriminal luar biasa maka pantas pelaku mendapatkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Arist Merdeka Sirait.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul Bocah 7 Tahun Diperkosa dan Dibakar Hidup-hidup, Komas PA: Pelaku Harus Dihukum Mati

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk kasus pembakaran anak dan kejahatan seksual ini, pihaknya meminta orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta perhatian terhadap anak dan orang-orang terdekat.

"Jangan tinggalkan anak di rumah pada posisi tidak nyaman dan jangan pula menitipkan anak kepada orang sembarangan," ucapnya.

Baca Juga: Ingin Jadi Bagian Perjalanan Sejarah, Berikut Syarat Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Karena fakta menunjukkan, kata dia, bahwa pada umumnya pelaku kejahatan seksual kerap dilakukan oleh orang di sekitar bahkan juga dikenal korban.

Dengan demikian, rumah harus diciptakan sebagai basis terdepan untuk menjaga dan melindungi anak dari serangan kekerasan dan eksploitasi anak.

"Malang benar nasib bocah perempuan berusia tujuh tahun diperkosa lalu dibakar bersama rumahnya oleh pelaku RD," ucap dia.

Baca Juga: 5 Pekan Berturut-turut Ribuan Orang di Rusia Memprotes Putin Atas Penahanan Gubernur Khabarovsk

Sebelumnya, jajaran Polres Dompu
berhasil mengungkap kasus ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada RD sebagai saksi dalam kejadian kebakaran.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKB Iwan Ronald C mengatakan bahwa menurut pengakuan RD korban seorang bocah berusia tujuh tahun itu dibakar secara sengaja lantaran panik usai memerkosa korban hingga tak sadarkan diri.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x