MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekeja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Namun pemerintah juga kini mulai mendata calon penerima BLT Rp 600 ribu yang sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Namun secara aturan mereka berhak memperoleh dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut.
Baca Juga: Selamat, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Ditransfer Hari ini, Ini Jadwal Masuk ke Rekening Bank BCA
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Mahfud MD Keluarkan Instruksi
Hal itu karena pekerja tersebut telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.
Namun karena sudah tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga oleh pihak perusahaan tidak dilaporkan dalam data nomor rekening untuk calon penerima bantuan langsung tunai (BLT), padahal sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 mereka berhak mendapatkan bantuan itu.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).
Saat ini Kemnaker mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT).