Kabar Gembira, Pasien Sembuh Virus Corona di Jawa Timur Alami Peningkatan Positif

- 14 September 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi corona.*pixabay
Ilustrasi corona.*pixabay /

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira datang dari Jawa Timur, yang mana angka kesembuhan pasien COVID-19 terus mengalami peningkatan.

Tren Positif tersebut berdasarkan data per tanggal 13 September mencapai 80,18 persen dengan kesembuhan tembus angka 30.540 orang.

Angka tersebut bahkan menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Tanah air.

Baca Juga: Begini Aturan Lengkap Bagi Restoran Buka Selama Masa PSBB Total Berlangsung

Seperti Banten (69,9 persen), Yogyakarta (72 persen), DKI Jakarta (75,5 persen), Jabar (53.43 persen) dan Jateng (62,3 persen).

"Angka ini bukan sekedar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jatim. Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, POLRI, pengusahan akademisi, media, relawan dan tentu masyarakat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman RRI, pada Senin, 14 September 2020.

Sebelumnya Jatim pernah masuk kategori wilayah beresiko tertinggi dengan urutan ke-28 dalam penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Alfin Andrian Pemuda yang Melakukan Penusuk Syekh Ali Jaber

Namun kali ini berdasarkan laporan Alvara Analytic, di pekan ke-2 September (7-13 September) Jatim masuk dalam kategori resiko terendah nomor satu di Indonesia.

Penilaian Alvara ini dilakukan secara mingguan menggunakan Principle Component Analysis (PCA) berdasarkan lima indikator epidemiologis yaitu jumlah pasien positif kumulatif

Walupun mengalami penurunan Khofifah terus mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Berikut 17 Aturan yang Wajib Diketahui Selama PSBB di Jakarta

Karena wabah COVID-19 masih menjadi pandemi sejak Desember 2019 lalu dan tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir.

"Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang menyepelekan," jelasnya.

Khofifah juga menegaskan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat COVID-19 dengan pengetatan protokol kesehatan melalui revisi dari Perda No.1 tahun 2019 yang telah direvisi  menjadi Perda No. 2 tahun 2020 serta Pergub 53 tahun 2020 dan implementasi  Inpres No.6 tahun 2020.

Baca Juga: Guna Mendeteksi Kasus Positif Corona, Test Covid-19 Jakarta Melebihi Dari Standar WHO

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini,  Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkasnya**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x