Alhamdulillah, Bantuan untuk Pesantren Terdampak Covid-19 Sudah Dapat Dicairkan

- 17 September 2020, 14:35 WIB
Sejumlah santri baru mengikuti olahraga saat menjalani isolasi mandiri sebelum masuk ke asrama di gedung SMP Pondok Pesantren Al Aqobah 1, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (6/7/2020).
Sejumlah santri baru mengikuti olahraga saat menjalani isolasi mandiri sebelum masuk ke asrama di gedung SMP Pondok Pesantren Al Aqobah 1, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (6/7/2020). /ANTARA FOTO/Syaiful Arif/*/ ANTARA FOTO/Syaiful Arif

MANTRA SUKABUMI – Berbagai upaya yang coba dilakukan pemerintah untuk menangani dampak dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Beberapa program bantuan diluncurkan yang ditujukan bagi semua kalangan, baik itu kalangan karyawan, pengusaha bahkan sampai dunia pendidikan.

Khususnya dalam bantuan aspek pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga menyalurkan bantuan bagi pondol pesantren.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Alokasikan Rp 2,3T untuk Pesantren di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Dana BOS Dijamin Aman Untuk Madrasah dan Pesantren

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, bahwa mulai akhir Agustus atau awal September 2020, bantuan operasional untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) sudah dapat dicairkan.

Tentu ini jadi kabar baik dan menggembirakan bagi lembaga pendidikan tersebut, di tengah deraan Covid-19.

Kabar itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono, Jumat, 14 Agustus 2020.

“Alhamdulillah, surat keterangan (SK) penerima bantuan untuk tahap satu sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) ke surat perintah membayar (SPM) dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui, akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima”, ungkap Waryono, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari laman Kemenag RI pada Kamis, 17 September 2020.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenag indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x