Alhamdulillah, Bantuan untuk Pesantren Terdampak Covid-19 Sudah Dapat Dicairkan

- 17 September 2020, 14:35 WIB
Sejumlah santri baru mengikuti olahraga saat menjalani isolasi mandiri sebelum masuk ke asrama di gedung SMP Pondok Pesantren Al Aqobah 1, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (6/7/2020).
Sejumlah santri baru mengikuti olahraga saat menjalani isolasi mandiri sebelum masuk ke asrama di gedung SMP Pondok Pesantren Al Aqobah 1, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (6/7/2020). /ANTARA FOTO/Syaiful Arif/*/ ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap1 Hingga 3 Sudah Cair, Cek Disini Jika Belum Terima Dana

Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK beserta data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan adalah bagi petugas dari pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan mencairkan bantuan

Berikut syarat yang harus disiapkan untuk proses pencairan dana bantuan pesantren terdampak Covid-19.

Baca Juga: Wajar Saja Jika BLT Tahap 3 Kamu Belum Cair, Ternyata Seperti Ini Proses Pencairannya

1. Membawa foto copy dan KTP asli petugas perwakilan dari pesantren

2. Melampirkan foto copy SK pengurus lembaga

3. Melampirkan NSPP atau izin operasional lembaga

4. membawa kartu NPWP lembaga,

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenag indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x