Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap1 Hingga 3 Sudah Cair, Cek Disini Jika Belum Terima Dana
Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK beserta data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat pencairan.
Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan adalah bagi petugas dari pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan mencairkan bantuan
Berikut syarat yang harus disiapkan untuk proses pencairan dana bantuan pesantren terdampak Covid-19.
Baca Juga: Wajar Saja Jika BLT Tahap 3 Kamu Belum Cair, Ternyata Seperti Ini Proses Pencairannya
1. Membawa foto copy dan KTP asli petugas perwakilan dari pesantren
2. Melampirkan foto copy SK pengurus lembaga
3. Melampirkan NSPP atau izin operasional lembaga
4. membawa kartu NPWP lembaga,