5. Siapkan materai Rp6.000 sebanyak 3 lembar
6. Membawa stempel pesantren atau lembaga pendidikan
Baca Juga: Jelang New Normal di Jabar, Berikut 10 Rancangan Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren
Yang terpenting, petugas pencairan bantuan tersebut harus membawa surat pemberitahuan dari Kemenag pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.
Bantuan tersebut nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk Kemenag dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat.
Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, Kementerian Agama sudah menyediakan anggaran khusus sebesar Rp2,599 triliun.
Alokasi anggaran tersebut akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah bantuan berkisar dari Rp25 juta (pesantren kecil), Rp40 juta (sedang), dan Rp50 juta (besar).
Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Alokasikan Rp 2,3T untuk Pesantren di Masa Pandemi Covid-19
Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Telah Cair, Segera Cek Rekening Anda
Di samping pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing lembaga bakal menerima bantuan Rp10 juta.