Alhamdulillah, Bantuan untuk Pesantren Terdampak Covid-19 Sudah Dapat Dicairkan

- 17 September 2020, 14:35 WIB
Sejumlah santri baru mengikuti olahraga saat menjalani isolasi mandiri sebelum masuk ke asrama di gedung SMP Pondok Pesantren Al Aqobah 1, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (6/7/2020).
Sejumlah santri baru mengikuti olahraga saat menjalani isolasi mandiri sebelum masuk ke asrama di gedung SMP Pondok Pesantren Al Aqobah 1, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (6/7/2020). /ANTARA FOTO/Syaiful Arif/*/ ANTARA FOTO/Syaiful Arif

MANTRA SUKABUMI – Berbagai upaya yang coba dilakukan pemerintah untuk menangani dampak dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Beberapa program bantuan diluncurkan yang ditujukan bagi semua kalangan, baik itu kalangan karyawan, pengusaha bahkan sampai dunia pendidikan.

Khususnya dalam bantuan aspek pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga menyalurkan bantuan bagi pondol pesantren.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Alokasikan Rp 2,3T untuk Pesantren di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Dana BOS Dijamin Aman Untuk Madrasah dan Pesantren

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, bahwa mulai akhir Agustus atau awal September 2020, bantuan operasional untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) sudah dapat dicairkan.

Tentu ini jadi kabar baik dan menggembirakan bagi lembaga pendidikan tersebut, di tengah deraan Covid-19.

Kabar itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono, Jumat, 14 Agustus 2020.

“Alhamdulillah, surat keterangan (SK) penerima bantuan untuk tahap satu sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) ke surat perintah membayar (SPM) dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui, akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima”, ungkap Waryono, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari laman Kemenag RI pada Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap1 Hingga 3 Sudah Cair, Cek Disini Jika Belum Terima Dana

Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK beserta data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan adalah bagi petugas dari pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan mencairkan bantuan

Berikut syarat yang harus disiapkan untuk proses pencairan dana bantuan pesantren terdampak Covid-19.

Baca Juga: Wajar Saja Jika BLT Tahap 3 Kamu Belum Cair, Ternyata Seperti Ini Proses Pencairannya

1. Membawa foto copy dan KTP asli petugas perwakilan dari pesantren

2. Melampirkan foto copy SK pengurus lembaga

3. Melampirkan NSPP atau izin operasional lembaga

4. membawa kartu NPWP lembaga,

5. Siapkan materai Rp6.000 sebanyak 3 lembar

6. Membawa stempel pesantren atau lembaga pendidikan

Baca Juga: Jelang New Normal di Jabar, Berikut 10 Rancangan Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren

Yang terpenting, petugas pencairan bantuan tersebut harus membawa surat pemberitahuan dari Kemenag pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

Bantuan tersebut nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk Kemenag dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat.

Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, Kementerian Agama sudah menyediakan anggaran khusus sebesar Rp2,599 triliun.

Alokasi anggaran tersebut akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah bantuan berkisar dari Rp25 juta (pesantren kecil), Rp40 juta (sedang), dan Rp50 juta (besar).

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Alokasikan Rp 2,3T untuk Pesantren di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Telah Cair, Segera Cek Rekening Anda

Di samping pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing lembaga bakal menerima bantuan Rp10 juta.

Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15 juta, namun diberikan per bulan Rp5 juta selama tiga bulan. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenag indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x