Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Minggu Ini Dibuka untuk Perpanjangan, Berikut Lokasinya

- 20 September 2020, 08:43 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Berdasarkan unggahan tersebut, pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM keliling ini dengan lancar, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:

Foto kopi KTP beserta KTP asli. Kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Disaat China Tingkatkan Penjualan, UEA Dapatkan Drone dari Amerika

Baca Juga: Pesisir Teluk AS Terancam Serangan Badai Beta, Picu Gelombang yang Mengancam Jiwa

Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.**

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x