Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Berdasarkan unggahan tersebut, pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM keliling ini dengan lancar, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:
Foto kopi KTP beserta KTP asli. Kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Baca Juga: Disaat China Tingkatkan Penjualan, UEA Dapatkan Drone dari Amerika
Baca Juga: Pesisir Teluk AS Terancam Serangan Badai Beta, Picu Gelombang yang Mengancam Jiwa
Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.**